JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI Angkatan Laut menabrak rombongan pesepeda di daerah Sudirman, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, mengatakan, peristiwa kecelakaan itu berlangsung di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Saat itu, rombongan sepeda sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.
Anggota TNI AL yang merasa lajunya terhalang pun membunyikan klakson panjang.
“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Rombongan Pengendara Sepeda Ditabrak Lari di Sudirman, Pelaku Diduga Anggota TNI AL
Namun, tiga pesepeda tak sempat meminggirkan kendaraannya sehingga tertabrak oleh sepeda motor Kawasaki LX 150 H yang dikendarai pelaku.
Usai menabrak pengendara sepeda, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Untungnya, salah satu saksi sempat melihat pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni B 3700 PCY.
“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.
Baca juga: Anggota TNI AL Penabrak Rombongan Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum
Akibat tabrakan itu, ketiga korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.
Diperiksa polisi militer
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad membenarkan pelaku merupakan anggota TNI AL.
Fuad mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Pomal Lantamal) III Jakarta untuk diperiksa.
“Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum,” kata Fuad saat dihubungi, Senin sore.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Terancam Penjara 4 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.