JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal pelanggaran dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baru-baru ini, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menggarap proyek revitalisasi TIM, divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
BUMD DKI itu diputus bersalah karena dianggap bersekongkol dengan dua perusahaan dalam tender proyek tersebut.
Heru mengatakan, persekongkolan itu merupakan masalah lama karena tidak terjadi saat ia sudah menjabat. Adapun Heru baru menjabat sebagai PJ Gubernur DKI pada Oktober 2022.
"Itu kan masalah yang lama, ya bukan yang sekarang. Masalah pembangunan itu kan? itu pembangunan yang lalu kan, sekarang sudah tidak ada lagi pembangunan. Itu masalah yang pada saat nol pembangunan sampai 100 persen kan," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Internal Jakpro Buntut Persekongkolan Revitalisasi TIM
Saat ditegaskan bahwa permasalahan itu terjadi pada revitalisasi tahap tiga, Heru Budi tak menjawab secara tegas.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan itu terjadi saat proses pembangunan TIM.
"Ya tapi kan pembangunan yang sudah selesai semua, kan," kata Heru.
Sebagai informasi, perkara di KPPU ini berawal dari laporan publik ini mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III atau pengerjaan interior.
Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama sengaja membatalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk agar menjadi pemenang tender a quo.
Baca juga: Saat Jakpro Terbukti Mengatur Pemenang Tender dalam Proyek Revitalisasi TIM...
Baru-baru ini, PT Jakpro divonis terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian TIM karena terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Sedangkan untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar. Sementara PT Jakpro tidak dikenakan sanksi denda.
Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.
PT Jakpro berencana mengajukan banding atas putusan bersalah oleh Majelis KPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.