BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JK (25) menjadi korban pembacokan usai cekcok dengan teman kencannya pada Sabtu (22/7/2023), di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu bermula saat JK memesan jasa prostitusi online melalui sebuah aplikasi.
Ia lalu berkenalan dengan wanita open BO berinisial LSN (23). Keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan.
Namun, terjadi keributan antara JK dan LSN. Percekcokan itu terdengar oleh para pelaku yang menunggu di belakang kontrakan.
Pelaku yang terdiri dari DNG (23), MS (23), MR (21), D (24) dan LA (16) langsung mengeroyok korban.
"DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Polsek Tambun, Senin (24/7/2023).
"Kemudian tersangka MS, MR, D dan LA melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban," imbuh Twedi.
Baca juga: Pria di Bekasi Dikeroyok Usai Ribut dengan Wanita Open BO
Gara-gara dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, korban mengalami luka di bagian kepalanya.
"Luka di bagian kepala korban, yang dipakai nyabet yang (celurit) kecil. Yang besar disimpan sama mereka. Jadi ini ditemukan pas saat pencarian," kata Twedi.
Selain mengeroyok, para pelaku juga mengambil ponsel korban lalu menjualnya seharga Rp 900.000.
Korban belakangan melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke polisi. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, yakni di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi setelah menangkap para pelaku.
"Barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu buah dus ponsel milik korban, satu ponsel, satu unit sepeda motor, satu unit motor megapro hitam," ujar Twedi.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Open BO, Pemuda Asal Bogor Tusuk Korban di Hotel Palmerah
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Satu pelaku lainnya yakni LA (16) mendapat ancaman sepertiga dari hukuman karena masih di bawah umur.