Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Wartawan yang Sedang Meliput Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Ancol

Kompas.com - 26/07/2023, 17:08 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengeroyokan wartawan berinisial MS (24) di depan gerbang utama barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023).

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengingatkan bahwa kejadian itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

"Sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers," ucap Irsyan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Dalam beleid itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Wartawan di Ancol, Hendak Meliput tapi Malah Dianiaya

Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya," kata Irsyan.

AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers.

"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Irsyan.

Baca juga: Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Wartawan Malah Dikeroyok Para Pelaku

Kronologi

Sebelum kejadian, MS melihat pengeroyokan terhadap ANT (17). Oleh sebab itu, MS hendak meliput peristiwa tersebut.

Kendati demikian, MS yang tengah mendokumentasikan kejadian itu justru menjadi sasaran keempat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.

“Melihat hal itu, MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (26/7/2023).

Setelahnya, MS mencoba berdiri dan menghindari hal tersebut. Namun, korban kembali diserang oleh AM. Setelah itu MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti.

Baca juga: Terkait Insiden Antara Pengawal Airlangga dan Wartawan, Kemenko Perekonomian Berikan Klarifikasi dan Minta Maaf

Sementara itu, Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap MS dan dilakukan penahanan.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman kamera CCTV.

(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com