KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Polres Metro Bekasi Kombes Twedi Bennyahdi Aditya mengungkapkan, duo bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor, yakni R dan D, terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan terancam 7 hingga 9 tahun hukuman penjara," ucap Twedi di Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023).
Twedi menuturkan, kedua tersangka diketahui telah beraksi dalam kurun waktu satu tahun. Aksi mereka juga dilakukan di sekitar wilayah Babelan dan Tarumajaya.
Baca juga: Beraksi di Sejumlah Kabupaten Bekasi, Dua Maling Spesialis Kendaraan Bermotor Ditangkap Polisi
Mereka menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya dan membeli mobil.
"Jadi, mobil ini (Daihatsu Sigra) merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," ucap Twedi.
Sebagai informasi, para tersangka menjual motor curian dengan harga Rp 2-3 juta.
Mereka meladeni pembeli motor curian dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) atau bertemu langsung.
Setiap kali beraksi, dua bandit itu selalu mengincar kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan.
"Modus operandinya, pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkap Twedi.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honsa Beat hitam, satu mobil Daihatsu Sigra, dua buah mata kunci, jaket hijau dan celana panjang biru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.