JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih mempersiapkan sejumlah keperluan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga.
Pengajuan banding dilakukan berkait putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan Jakpro bersalah dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Masih berproses tahapannya. Iya, masih kita jalan tahapannya," ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Saat Jakpro Terbukti Mengatur Pemenang Tender dalam Proyek Revitalisasi TIM...
Meski begitu, Iwan enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus persekongkolan antara Jakpro dengan dua perusahaan lain dalam penentuan pemenang tender.
"Statement-nya jelas, kan itu tahapannya berproses," singkat Iwan.
Untuk diketahui, KPPU menyatakan PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (TIM).
BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Baca juga: KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Persekongkolan Revitalisasi TIM
Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"(Tiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III," ujar Majelis Komisi KPPU lewat keterangannya, dikutip Jumat (20/7/2023).
Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Sedangkan untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar.
Sementara PT Jakpro tidak dikenakan sanksi denda. Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.
Baca juga: Buntut Persekongkolan Revitalisasi TIM, Pemprov DKI Ingatkan Jakpro untuk Patuhi Aturan
"Meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan," tulis KPPU.
PT Jakpro juga diminta melaporkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap kali melaksanakan proses pengadaan selama dua tahun kepada KPPU.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan publik ini mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III atau pengerjaan interior.
Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama sengaja membatalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk agar menjadi pemenang tender a quo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.