JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya tak main-main memberikan sanksi terhadap pelajar yang terlibat tawuran.
Belum lama ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut bantuan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap siswa yang terlibat tawuran pelajar.
Pemberian sanksi ini sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga para siswa agar fokus belajar, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
KJP dua siswa dicabut
Setidaknya ada dua orang yang diberikan sanksi.
Kedua siswa itu terbukti terlibat aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat.
"Kemarin yang tawuran ada dua. (Pokoknya) Sudah, KJP-nya dicabut," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Kendati demikian, Heru enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa sosok pelajar itu dan asal sekolahnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu hanya memberikan imbauan kepada semua siswa di DKI Jakarta untuk tidak melakukan aksi tawuran.
Baca juga: Heru Budi Sebut Ada Dua Kasus Pencabutan KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran
Bersamaan dengan itu, Heru juga meminta kepala sekolah dan guru untuk mengawasi para peserta didiknya, sekaligus mengarahkan mereka agar belajar dengan tekun.
"Ya jangan tawuran belajar dengan benar, kami imbau. Saya minta juga kepala sekolah, guru untuk mengimbau anak-anaknya belajar dengan benar," kata Heru.
Terlibat tawuran di Johar Baru
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dua siswa yang dicabut KJP-nya itu terbukti terlibat tawuran di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2023 dan 16 Juli 2023.
"Iya (baru dua siswa ini). Ada tawuran, kami langsung cek ada enggak anak sekolah. Kalau yang bukan sekolah kan kami enggak punya kapasitas untuk itu," ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi secara terpisah.
Setelah mengecek, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian memanggil pihak sekolah, siswa yang terlibat tawuran, beserta orangtuanya.