JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangannya soal Rafael Alun Trisambodo tidak mau menanggung restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Menurut Fickar, ada sejumlah dampak yang bisa didapat oleh Mario Dandy jika restitusi tidak dibayarkan.
Fickar berpendapat, ayah atau keluarga Mario Dandy perlu bertanggung jawab untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ogah Bayar Retribusi Mario, Pengamat: Korban Bisa Menuntut
"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Karena itu, lanjut Abdul, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyediakan ruang kepada korban untuk menuntut ganti rugi bersama-sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada acara penuntutan (requisitoir) yang kemudian akan diputus oleh hakim bersama perkara pidananya.
Jika kemudian Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama-sama jaksa pada acara penuntutan.
"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang Abdul.
Atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, kata Fickar, ayah Mario Dandy bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban.
"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," jelas Abdul.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Pengamat: Lama Hukuman Bisa Bertambah
Fickar menjelaskan, jika restitusi tidak dibayarkan, itu bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario Dandy.
"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar Fickar.
"KUHP membentuk batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukumannya 12 tahun," sambungnya.
Namun, kata Abdul, ini baru bisa dilakukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap
"Persoalannya gugatan PMH itu baru bisa diajukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya membutuhkan waktu yang cukup lama, dari banding, kasasi hingga putusan kasasi atau PK," pungkas dia.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi, Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy sebagai Orang Dewasa
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, tidak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.