Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Mario Dandy Bisa Dituntut Korban dan Lama Hukuman Bertambah

Kompas.com - 28/07/2023, 14:58 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangannya soal Rafael Alun Trisambodo tidak mau menanggung restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Menurut Fickar, ada sejumlah dampak yang bisa didapat oleh Mario Dandy jika restitusi tidak dibayarkan.

Korban bisa menuntut

Fickar berpendapat, ayah atau keluarga Mario Dandy perlu bertanggung jawab untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ogah Bayar Retribusi Mario, Pengamat: Korban Bisa Menuntut

"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Karena itu, lanjut Abdul, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyediakan ruang kepada korban untuk menuntut ganti rugi bersama-sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada acara penuntutan (requisitoir) yang kemudian akan diputus oleh hakim bersama perkara pidananya.

Jika kemudian Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama-sama jaksa pada acara penuntutan.

"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang Abdul.

Atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, kata Fickar, ayah Mario Dandy bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban.

"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," jelas Abdul.

Lama hukuman Mario bisa bertambah

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Pengamat: Lama Hukuman Bisa Bertambah

Fickar menjelaskan, jika restitusi tidak dibayarkan, itu bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario Dandy.

"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar Fickar.

"KUHP membentuk batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukumannya 12 tahun," sambungnya.

Namun, kata Abdul, ini baru bisa dilakukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap

"Persoalannya gugatan PMH itu baru bisa diajukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya membutuhkan waktu yang cukup lama, dari banding, kasasi hingga putusan kasasi atau PK," pungkas dia.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi, Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy sebagai Orang Dewasa

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, tidak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.

Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat yang dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu kemudian dibacakan oleh penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas membacakan surat tersebut.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujarnya melanjutkan isi surat.

(Penulis: Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com