JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bobby Joseph baru-baru ini dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi.
Bobby direhabilitasi karena menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Sudah kami kirimkan ke Lido, kemarin," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Polisi Kirim Artis Bobby Joseph ke Lido untuk Rehabilitasi
Bobby menjalani rehabilitasi tanpa mengajukan permohonan lebih dulu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ardhy menyebut rehabilitasi diajukan langsung oleh polisi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rehabilitasi diajukan karena barang bukti yang disita dari Bobby masih berada di bawah angka yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, tembakau sintetis termasuk ke dalam kelompok ganja yang memiliki berat maksimal 5 gram.
Baca juga: Saat Bobby Joseph Ditangkap untuk Kedua Kali, Singgung Sulitnya Lepas dari Jerat Narkoba...
"Karena beratnya di bawah aturan SEMA, maka kami berikan untuk asesmen dan rehabilitasi di Lido," beber dia.
Sebagai informasi, Bobby diciduk polisi di kediaman pribadinya di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.
Ia ditangkap usai aparat kepolisian mendapat aduan dari masyarakat.
Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021.
Saat itu, dari tangan Bobby, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Waktu itu, tersangka juga direhabilitasi di lokasi serupa, yakni Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.