JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MY (38) berhasil menanam ganja usai merawatnya sekitar sembilan bulan. Namun, dia tidak puas dengan kualitas yang dihasilkan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, dia akhirnya membeli bibit yang lebih bagus ketimbang yang digunakannya sebelumnya.
“Awalnya dari hasil panen pertama, hasil yang didapat menurut keterangan pelaku kurang bagus,” kata Kukuh saat diwawancarai di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat (28/7/2023).
“Lalu dia membeli lagi dengan mencari bibit yang bagus. Kemudian, kembali melakukan penanaman,” lanjut dia.
Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Kebon Jeruk Akui Belajar dari YouTube
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pihak yang menjual bibit ganja itu kepada MY.
Adapun kediaman MY di Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digeruduk Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (26/7/2023) siang.
Di lantai dua rumahnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya enam pohon ganja berusia satu bulan yang disinari menggunakan lampu ultraviolet sebagai pengganti matahari.
“Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat konferensi pers.
“Kemudian, dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli,” lanjut dia.
Berdasarkan pengakuan, MY mengaku menggunakan ganja yang ditanamnya untuk keperluan sendiri. Selama sembilan bulan terakhir, dia telah panen ganja sebanyak satu kali.
Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider Pasal 11 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.