JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI telah merekomendasikan sanksi untuk Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab kepada atasannya, yakni Kepala Dinas SDA.
Rekomendasi sanksi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Mustajab yang memerintahkan petugas SDA Jakpus membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kami sudah rekomendasi (sanksi) kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Pengerahan Pasukan Biru ke Bekasi...
Namun, Syaefuloh tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk sanksi yang sudah direkomenasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
Menurut Syaefuloh, bentuk sanksi yang direkomenasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucap Syaefuloh.
Dengan demikian, pemberian sanksi bagi Mustajab merupakan kewenangan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Terkait penjatuhan sanksi disiplin itu menjadi kewenangan atasan langsung (Dinas SDA). Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," kata Syaefuloh.
Untuk diketahui, petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bersih-bersih di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Tindakan itu akhirnya disoroti pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan pasukan biru untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar Yusmada Faizal ketika menjabat sebagai Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Boyong Pasukan Biru Bersihkan Selokan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Mengaku Teledor
Yusmada mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu ditelusuri dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.
Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, Mustajab meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.