TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menahan Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil di Serpong, selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Tangerang Selatan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangsel.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah mengatakan, Budyanto ditahan untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Jaksa Targetkan Penyusunan Surat Dakwaan Suami yang Aniaya Istri Hamil Rampung Sebelum 20 Hari
"Kami selanjutnya lakukan penahanan terhadap Budyanto 20 hari ke depan, untuk menunggu proses pelimpahan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah saat dihubungi, Selasa.
Jaksa menitipkan Budyanto di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang. Ia ditahan sejak 1 Agustus 2023.
Dalam perkara yang menjeratnya, Budyanto disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 2 subsider ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Budyanto menganiaya istrinya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Tersangka dan Bukti Diserahkan ke Kejaksaan, Suami yang Aniaya Istri Hamil Akan Disidang
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.