JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini, menyanggah pernyataan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting soal masa kurungan tambahan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) jika tak sanggup membayar restitusi.
Mellisa mengatakan, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Mario tak mungkin hanya delapan bulan penjara.
Menurut Mellisa, pernyataan itu hanya akal-akalan Jamin untuk meringankan hukuman terdakwa, mengingat Jamin dihadirkan oleh penasihat hukum Mario.
"Saya rasa dia hanya memilih jawaban yang meringankan untuk kepentingan terdakwa. Sebab, kalau mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), subsider atau pengganti terhadap restitusi bisa dipenjara lebih lama, lebih dari delapan bulan," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
"Hukuman tambahannya mungkin bisa selisih beberapa tahun atau beberapa bulan dari vonis utama. Intinya tak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok," sambung dia.
Baca juga: Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta
Oleh karena itu, Mellisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih jeli untuk melihat perkara ini, terutama saat membuat tuntutan.
Ia berharap, jaksa menuntut Mario dengan tuntutan maksimal.
"Anggaplah ancaman maksimal 12 tahun, kemudian mereka mencoba mencari keringanan dengan alasan ini itu, dapat 10 tahun misalnya. Dari 10 tahun itu belum dikurangi remisi, dikurangi pembebasan bersyarat, dikurangi asimilasi, itu yang benar-benar dia jalani berapa tahun sih. Paling juga 4-5 tahun," tutur Mellisa.
"Jadi kami amat berharap jaksa berpihak kepada korban, sehingga dalam tuntutan nanti, yang pertama jaksa bisa menunjukkan keberpihakan kepada korban melalui tuntutan yang maksimal ancaman 12 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Sesal Mario Dandy Usai Aniaya D, Tak Menyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Diberitakan sebelumnya, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge mengemukakan soal hukuman kurungan tambahan yang mungkin diterima Mario.
Jamin mengatakan, terdakwa hanya memperoleh kurungan maksimal selama delapan bulan bila lalai membayar restitusi.
Awalnya, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kepada Jamin perihal hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa andai tak sanggup membayar restitusi.
"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan, misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun, kemudian dia tidak sanggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?" tanya Andreas kepada Jamin.
"Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," jawab Jamin.
Baca juga: Pernah Diisukan Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di SPBU Bintaro, Mario Dandy Bantah
Mendengar jawaban itu, Andreas lalu menanyakan soal kemungkinan hukuman tambahan bagi seseorang yang lalai membayar restitusi.