Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Kurungan Tambahan Mario Dandy Maksimal 8 Bulan, Pihak D: Akal-akalan untuk Ringankan Terdakwa!

Kompas.com - 02/08/2023, 12:15 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini, menyanggah pernyataan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting soal masa kurungan tambahan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) jika tak sanggup membayar restitusi.

Mellisa mengatakan, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Mario tak mungkin hanya delapan bulan penjara.

Menurut Mellisa, pernyataan itu hanya akal-akalan Jamin untuk meringankan hukuman terdakwa, mengingat Jamin dihadirkan oleh penasihat hukum Mario.

"Saya rasa dia hanya memilih jawaban yang meringankan untuk kepentingan terdakwa. Sebab, kalau mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), subsider atau pengganti terhadap restitusi bisa dipenjara lebih lama, lebih dari delapan bulan," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Hukuman tambahannya mungkin bisa selisih beberapa tahun atau beberapa bulan dari vonis utama. Intinya tak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok," sambung dia.

Baca juga: Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta

Oleh karena itu, Mellisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih jeli untuk melihat perkara ini, terutama saat membuat tuntutan.

Ia berharap, jaksa menuntut Mario dengan tuntutan maksimal.

"Anggaplah ancaman maksimal 12 tahun, kemudian mereka mencoba mencari keringanan dengan alasan ini itu, dapat 10 tahun misalnya. Dari 10 tahun itu belum dikurangi remisi, dikurangi pembebasan bersyarat, dikurangi asimilasi, itu yang benar-benar dia jalani berapa tahun sih. Paling juga 4-5 tahun," tutur Mellisa.

"Jadi kami amat berharap jaksa berpihak kepada korban, sehingga dalam tuntutan nanti, yang pertama jaksa bisa menunjukkan keberpihakan kepada korban melalui tuntutan yang maksimal ancaman 12 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Sesal Mario Dandy Usai Aniaya D, Tak Menyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu


Diberitakan sebelumnya, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge mengemukakan soal hukuman kurungan tambahan yang mungkin diterima Mario.

Jamin mengatakan, terdakwa hanya memperoleh kurungan maksimal selama delapan bulan bila lalai membayar restitusi.

Awalnya, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kepada Jamin perihal hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa andai tak sanggup membayar restitusi.

"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan, misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun, kemudian dia tidak sanggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?" tanya Andreas kepada Jamin.

"Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," jawab Jamin.

Baca juga: Pernah Diisukan Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di SPBU Bintaro, Mario Dandy Bantah

Mendengar jawaban itu, Andreas lalu menanyakan soal kemungkinan hukuman tambahan bagi seseorang yang lalai membayar restitusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com