Salin Artikel

Ahli Sebut Kurungan Tambahan Mario Dandy Maksimal 8 Bulan, Pihak D: Akal-akalan untuk Ringankan Terdakwa!

Mellisa mengatakan, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Mario tak mungkin hanya delapan bulan penjara.

Menurut Mellisa, pernyataan itu hanya akal-akalan Jamin untuk meringankan hukuman terdakwa, mengingat Jamin dihadirkan oleh penasihat hukum Mario.

"Saya rasa dia hanya memilih jawaban yang meringankan untuk kepentingan terdakwa. Sebab, kalau mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), subsider atau pengganti terhadap restitusi bisa dipenjara lebih lama, lebih dari delapan bulan," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Hukuman tambahannya mungkin bisa selisih beberapa tahun atau beberapa bulan dari vonis utama. Intinya tak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok," sambung dia.

Oleh karena itu, Mellisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih jeli untuk melihat perkara ini, terutama saat membuat tuntutan.

Ia berharap, jaksa menuntut Mario dengan tuntutan maksimal.

"Anggaplah ancaman maksimal 12 tahun, kemudian mereka mencoba mencari keringanan dengan alasan ini itu, dapat 10 tahun misalnya. Dari 10 tahun itu belum dikurangi remisi, dikurangi pembebasan bersyarat, dikurangi asimilasi, itu yang benar-benar dia jalani berapa tahun sih. Paling juga 4-5 tahun," tutur Mellisa.

"Jadi kami amat berharap jaksa berpihak kepada korban, sehingga dalam tuntutan nanti, yang pertama jaksa bisa menunjukkan keberpihakan kepada korban melalui tuntutan yang maksimal ancaman 12 tahun," imbuh dia.

Jamin mengatakan, terdakwa hanya memperoleh kurungan maksimal selama delapan bulan bila lalai membayar restitusi.

Awalnya, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kepada Jamin perihal hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa andai tak sanggup membayar restitusi.

"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan, misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun, kemudian dia tidak sanggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?" tanya Andreas kepada Jamin.

"Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," jawab Jamin.

Mendengar jawaban itu, Andreas lalu menanyakan soal kemungkinan hukuman tambahan bagi seseorang yang lalai membayar restitusi.

Andreas bertanya berapa lama hukuman itu dan apa dasar hukumnya.

"Apakah ada ukuran-ukuran pidana tertentu yang diberlakukan seperti itu?" tanya Andreas.

"Ada, jadi contohnya di KUHP sendiri kan sudah mengatur, contohnya di Pasal 30 ayat 6, itu ada pidana kurungan pengganti terhadap denda dan itu dikatakan di situ bahwa paling tinggi pidana kurungan adalah delapan bulan kalau kita lihat Pasal 30 ayat 6. Dan dalam UU yang sudah mengatur contohnya UU TPPO, itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada. Dan juga nanti bisa dicek ya TPPO di Pasal 28-31 itu paling lama kalau dia enggak bisa bayar itu hanya satu tahun," beber Jamin.

Setelah itu, Jamin memberikan sejumlah contoh soal hukuman kurungan tambahan yang dijatuhkan majelis hakim di sejumlah persidangan.

Hal itu diungkapkan Jamin sebagai pengandaian bila terdakwa di kemudian hari tak mampu melunasi kewajibannya.

"Lalu ada juga beberapa penelitian informasi terkait keputusan, contohnya putusan nomor 246 tahun 2015 di PN Bekasi ya. Ini restitusinya Rp 3 juta, kurungannya satu bulan, lalu putusan nomor 55 tahun 2014 PN Jaktim, restitusinya Rp 120 juta subsider tiga bulan. Putusan nomor 244 tahun 2013 PN Jakbar, restitusi Rp 1,1 miliar subsidernya lima bulan. Jadi tergantung hakim ya untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama delapan bulan kalau TPPO paling lama satu tahun," tutur dia.

Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis, dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis sebesar Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 miliar.

Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/12152981/ahli-sebut-kurungan-tambahan-mario-dandy-maksimal-8-bulan-pihak-d-akal

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke