JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 28 jo Pasal 45.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pasal tersebut sebetulnya dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di samping itu substansinya tidak cocok karena KUHP baru sudah sah sebagai UU meski baru akan berlaku pada 2026," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Adapun UU ITE Pasal 28 ditujukan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada Pasal 45 dijelaskan, setiap orang yang menebar kebencian atau penghinaan itu diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam UU ITE termasuk yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU KUHP.
Baca juga: Rocky Gerung Dilaporkan Pakai UU ITE karena Diduga Hina Jokowi, Pakar: Videonya Perlu Diuji
Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Kedua Pasal itu diganti dan direformulasi menjadi Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) KUHP baru.
Selain menerapkan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan hukuman yang lebih rendah dibanding UU ITE.
Menurut akil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, penghapusan pasal-pasal itu untuk mencegah terjadinya disparitas.
Diketahui, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.
Baca juga: Tanda Tanya Dalih Polisi Pakai Delik Biasa Terima Laporan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi
"Jadi, saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Eddy melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.
"Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu, kan yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan," ujar Eddy.
Ia juga menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil.
(Penulis : Larissa Huda, Ardito Ramadhan | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.