JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23), yang merupakan pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19), disebut saling mengenal melalui organisasi kampus.
Altaf diketahui mulai mengenal MNZ ketika korban mengikuti organisasi bernama Himpunan Mahasiswa Sastra Rusia.
"Mereka (tersangka dan korban) saling kenal karena memang satu organisasi," ujar teman satu kontrakan Altaf, Adha Amin Akbar (22) di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Fakta Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelasnya, Rampas Harta Korban karena Terlilit Pinjol
Akan tetapi, Akbar menyebut keduanya tak memiliki hubungan yang cukup dekat. Sebab, korban bukanlah sosok yang aktif untuk bergaul. MNZ lebih banyak menghabiskan waktunya di kos-kosan saat tak ada acara himpunan.
"Interaksi mereka itu jarang banget. Malah saya yang sering interaksi, karena dia staf saya," ujar Akbar yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Rusia Periode 2023.
"MNZ anaknya rumahan banget, dia enggak bakal ke kampus kalau enggak ada kegiatan. Jadi saya juga ngobrol, interaksi secara intens sama korban ya di kampus saja," lanjut dia.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023). Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat, (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Baca juga: Usai Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Ingin Kubur Korban, tapi Bingung Caranya
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. .
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.