Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI yang Lalai, Rakyat yang Terkulai...

Kompas.com - 07/08/2023, 06:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa seorang pengendara sepeda motor bernama Vadim (38) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023).

Petaka berujung maut itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso No.22 RT 3 RW 3, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, sekitar 200 meter dari gudang PT Djarum.

Pengendara ojek online (ojol) harus tewas bukan karena kelalaiannya. Sebagai pengguna jalan, ia hanya bisa menghindar saat melihat ada kabel yang melintang malam itu.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Waktu Satu Bulan kepada Provider untuk Benahi Kabel yang Semrawut

Usahanya menghindari marabahaya dari kabel melintang di jalan sia-sia. Ia justru terperosok ke dalam bahaya lain. Vadim jatuh ke kiri dan masuk ke trotoar.

Korban mengalami luka di bagian kepala. Vadim sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa (1/8/2023).

Kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, juga mencelakakan seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih, pada 5 Januari 2023.

Waktu itu ada bagian kabel yang terseret sebuah mobil. Namun, kabel itu tidak putus dan berbalik arah hingga mengenai leher Sultan. Pemuda itu pun lantas tersabet kabel optik tadi.

Baca juga: Kabel Putus Menggelantung di Pedestrian Jalan Kebon Sirih, Pejalan Kaki Khawatir Tersengat Listrik

Kecelakaan terjadi akibat leher Sultan terjerat kabel yang melintang. Kini Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Bahkan, ia tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.

Tak kunjung tuntas

Penertiban kabel-kabel itu sebetulnya sudah pernah diwacanakan sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso lewat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas (Perda No 8 Tahun 1999).

Kebijakan ini terus berlanjut hingga gubernur terakhir, yaitu Anies Baswedan lewat Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Sayangnya, perkara soal kabel semrawut ini ternyata masih berlanjut hingga kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga: Kabel Semrawut Lagi-lagi Makan Korban, Wake Up Call untuk Diselesaikan

Melihat situasi ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai hal itu terjadi akibat keinginan politik (political will) dan aksi politik (political action) yang lemah dari Pemprov DKI.

"Dan itu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan. Menurut saya itu jadi masalah karena adanya unsur kesengajaan dan pengabaiannya yang tinggi," ucap Trubus kepada Kompas.com, pekan lalu.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berujar, kasus kabel yang menjuntai itu merupakan kelalaian dan keteledoran pihak operator atau mitra kerjanya/kontraktor.

Hal ini dipicu oleh pengawasan yang lemah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap mitra kerjasamanya dan kontraktor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Megapolitan
Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com