JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua direktur perusahaan swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting menyampaikan, dua tersangka itu berinisial RN dari PT Interdata dan RO dari PT Quartee Technologies.
"Dua direktur perusahaan yang digeledah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp 200 Miliar di Anak Usaha Telkom
Dia menyebut, dugaan praktik korupsi itu senilai lebih dari Rp 200 miliar.
“Untuk jumlah pastinya sedang dihitung oleh penyidik bersama dengan auditor dari Telkom,” papar Iwan.
Kini, penyidik Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut. Kejaksaan juga tengah menyelidiki keterlibatan pelaku lain.
“Ini masih belum berhenti di sini, artinya masih tetap kami kembangkan. Kita lihat dari penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim Intelijen dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta, PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Anak Usaha Telkom Terjadi pada 2017
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.
"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita, dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ucap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.