JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pencuri sepeda motor asal Lampung ditangkap kepolisian saat hendak mengangkut hasil curiannya menggunakan pikap, Sabtu (5/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berujar, mobil itu mengangkut dua motor.
Dia menjelaskan, mulanya petugas mendapati pelaku tengah menaikkan motor ke bak mobil. Di atas motor itu kemudian ditumpuk kasur busa yang ditutup terpal oranye.
Dengan demikian, secara kasatmata, mobil itu terlihat mengangkut kasur busa. Padahal, di bawah tumpukan kasur, pelaku menyimpan dua motor curian untuk dibawa dari Jakarta menuju Lampung.
"Hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, mobil pikap mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Motor Wartawan yang Hilang di Kebon Jeruk Ditemukan Saat Akan Dikirim ke Lampung
Sekitar 30 menit kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik, di dalam mobil pikap yang mengangkut kasur tersebut ditemukan dua unit sepeda motor," terang Syahduddi.
Setelah dipastikan bahwa motor tersebut merupakan hasil curian, polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolsek Tambora.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah toko (ruko) yang menjadi tempat penyimpanan motor curian.
"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa. Saat dilakukan penggerebekan, di ruko ini berhasil ditangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor lagi," ungkap Syahduddi.
"Selanjutnya, lima tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pikap atau losbak dan lima unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tambora," lanjut dia.
Baca juga: Terungkapnya Sindikat Curanmor Asal Lampung, Berkomplot dan Kirim Hasil Curian ke Luar Jawa
Total, ada lima unit motor yang disita, termasuk milik wartawan yang hilang pada Kamis (3/8/2023).
Syahduddi menyampaikan, ada 10 tersangka dalam kasus ini, di antaranya EP (33), MA (28), dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul.
Selain itu, polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar. Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk
Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang ditangkap di ruko mengaku telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil pikap ke Lampung.
"Satu unit mobil pengangkut tujuh unit motor curian yang berhasil lolos menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Lampung kemudian dikejar dan berhasil ditangkap oleh Ditkrimum Polda Lampung," jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.