JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penggantian antar-waktu (PAW) untuk Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega, hingga kini belum diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Padahal, sejak 25 Juli lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah menyatakan menjatuhkan sanksi pencopotan bagi anggotanya yang ketahuan main game saat rapat paripurna itu.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, surat permohonan itu harus diajukan oleh PDI-P kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan kemudian diteruskan kepada KPU.
Namun, hingga kini, belum ada permohonan PAW yang diterima oleh KPU DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta.
"Sampai hari ini belum ada surat permohonan PAW dari Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta," ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Jika surat permohonan PAW sudah diajukan, KPU akan langsung menggelar rapat pleno dan menetapkan sosok pengganti Cinta Mega.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
Untuk diketahui, Cinta Mega diduga bermain gim slot saat rapat paripurna tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, tablet milik Cinta diletakkan di atas meja dalam posisi layar berdiri.
Pada layar tablet tampak permainan video game yang menyerupai slot, tetapi Cinta Mega membantahnya.
"Itu Candy Crush. Kan saya taruh di meja, bukan dimainkan. Ya, Mas, tolong ya saya. Kan saya tidak mainkan, coba tanya sama teman-teman, " ujar Cinta saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Disebut Dipecat Partai Karena Main Gim Saat Rapat, Cinta Mega Masih Ngantor di DPRD DKI
Atas kejadian itu, PDI-P DKI Jakarta merekomendasikan Cinta Mega dikenakan sanksi pemecatan dari DPRD, Selasa (25/7/2023) malam.
Posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta akan digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
Namun, rekomendasi sanksi itu tetap menunggu persetujuan dan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.