Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Dipecat Partai Karena Main Gim Saat Rapat, Cinta Mega Masih "Ngantor" di DPRD DKI

Kompas.com - 31/07/2023, 20:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Cinta Mega disebut telah dipecat dari keanggotaan DPRD DKI oleh Dewan Pemimpin Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta usai bermain gim saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Cinta Mega rupanya masih tetap berstatus aktif sebagai anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada pengajuan dan persetujuan pergantian antar-waktu (PAW).

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, Cinta masih tetap masuk bekerja dan ikut dalam rapat Komisi C yang digelar pada pekan lalu.

Keputusan belum final

Hal ini harus terus dilakukan Cinta selama belum ada keputusan PAW secara resmi terhadap dirinya.

"Masuk, masuk waktu rapat P2APBD dia datang di Komisi C masih lapor sama ke saya, 'pak ketua saya hadir di komisi'. Iya dong, datang. Kalau enggak datang malah salah," kata Gembong saat dihubungi Senin (31/7/2023).

Baca juga: PDI-P DKI Siap Jelaskan Alasan Usulkan Sanksi Pemecatan Terhadap Cinta Mega ke DPP Partai

"Karena statusnya masih melekat sebelum ada keputusan. Keputusan itu kan belum final. DPD statusnya mengusulkan (sanksi), yang bisa memfinalkan DPP," pungkasnya.

Untuk diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Gembong juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam beleid itu dijelaskan, PAW baru bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan.

Calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.

Diberitakan sebelumnya, PDI-P DKI Jakarta memutuskan memberhentikan Cinta Mega dari DPRD, Selasa (25/7/2023) malam.

Baca juga: Cinta Mega Ngeles Tak Main Game Saat Rapat Paripurna, PDI-P: Kita Tak Percaya Begitu Saja

Posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta akan digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.

Surat keputusan DPD PDI-P langsung dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Kronologi pemecatan

DPD PDI-P DKI Jakarta memutuskan untuk memberi sanksi pemberhentian terhadap Cinta dari DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta, Ady Wijaya menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap Cinta dari DPRD DKI diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno DPD PDI-P DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (25/7/2023) malam.

Pemberhentian yang dimaksud adalah menggantikan posisi Cinta di DPRD DKI Jakarta dengan kader lain, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Baca juga: KPU Tunggu Surat Pengajuan PAW Cinta Mega dari DPRD DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com