JAKARTA, KOMPAS.com - Cinta Mega disebut telah dipecat dari keanggotaan DPRD DKI oleh Dewan Pemimpin Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta usai bermain gim saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Cinta Mega rupanya masih tetap berstatus aktif sebagai anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada pengajuan dan persetujuan pergantian antar-waktu (PAW).
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, Cinta masih tetap masuk bekerja dan ikut dalam rapat Komisi C yang digelar pada pekan lalu.
Hal ini harus terus dilakukan Cinta selama belum ada keputusan PAW secara resmi terhadap dirinya.
"Masuk, masuk waktu rapat P2APBD dia datang di Komisi C masih lapor sama ke saya, 'pak ketua saya hadir di komisi'. Iya dong, datang. Kalau enggak datang malah salah," kata Gembong saat dihubungi Senin (31/7/2023).
Baca juga: PDI-P DKI Siap Jelaskan Alasan Usulkan Sanksi Pemecatan Terhadap Cinta Mega ke DPP Partai
"Karena statusnya masih melekat sebelum ada keputusan. Keputusan itu kan belum final. DPD statusnya mengusulkan (sanksi), yang bisa memfinalkan DPP," pungkasnya.
Untuk diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Gembong juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam beleid itu dijelaskan, PAW baru bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan.
Calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P DKI Jakarta memutuskan memberhentikan Cinta Mega dari DPRD, Selasa (25/7/2023) malam.
Baca juga: Cinta Mega Ngeles Tak Main Game Saat Rapat Paripurna, PDI-P: Kita Tak Percaya Begitu Saja
Posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta akan digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
Surat keputusan DPD PDI-P langsung dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
DPD PDI-P DKI Jakarta memutuskan untuk memberi sanksi pemberhentian terhadap Cinta dari DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta, Ady Wijaya menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap Cinta dari DPRD DKI diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno DPD PDI-P DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (25/7/2023) malam.
Pemberhentian yang dimaksud adalah menggantikan posisi Cinta di DPRD DKI Jakarta dengan kader lain, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Baca juga: KPU Tunggu Surat Pengajuan PAW Cinta Mega dari DPRD DKI