DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok menegaskan, puskesmas memiliki kewajiban untuk melayani warga dengan memberikan subsidi atau public service oblogation (PSO).
Pernyataan ini terlontar usai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas. Sebab, kini puskesmas diminta tak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
"Mesti diingat, BLUD bidang kesehatan (puskesmas) ini ada yang namanya PSO, ya kan, kewajiban untuk melayani publik, sehingga rugi pun enggak apa-apa," tegas Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Pemkot Depok Naikkan Tarif Puskesmas agar Tak Bebani APBD, F-PDIP: Cacat Berpikir!
Ia menegaskan, karena berkewajiban untuk melayani warga, puskesmas sudah sepatutnya menerima bantuan dana dari APBD Kota Depok.
"APBD masih bisa memberikan bantuan (untuk puskesmas), mengintervensi," tuturnya.
Ikravany berujar, Pemkot Depok tak seharusnya mencari keuntungan melalui puskesmas.
Menurut dia, Pemkot Depok seharusnya fokus meningkatkan pelayanan di puskesmas.
"Bukan seberapa jauh untung, tapi seberapa besar peningkatan kualitas pelayanan kepada publik," katanya.
Baca juga: Kritik Pemkot Depok yang Naikkan Tarif Puskesmas, F-PDIP: Isi Otaknya Jangan Cari Duit
Sebagai informasi, Wali Kota Depok M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus BLUD.
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani APBD.
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Kini, tarif pelayanan puskesmas dipatok Rp 10.000-Rp 30.000.
Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000 untuk semua kategori.
Tarif pelayanan baru itu berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.