JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Aldi Taher resmi batal jadi calon anggota legislatif (bacaleg) di DKI Jakarta setelah namanya dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, nama Aldi Taher masuk dalam daftar bacaleg yang dicalonkan Partai Bulan Bintang (PBB). Adapun Aldi Taher direkrut jadi kader PBB pada 2021.
Saat itu, PBB menyatakan sengaja merekrut sejumlah publik figur dari kalangan selebriti baik artis maupun musisi untuk menarik suara para pemilih muda.
Baca juga: Ini Alasan Aldi Taher Dicoret dari Daftar Bacaleg DPRD DKI lewat PBB
Tak hanya Aldi Taher, PBB turut merekrut artis lain, di antaranya Dirga Dadali, Andhika mantan vokalis Kangen Band, hingga Charly pentolan grup Setia Band.
"Periode 2019-2024, baru kali ini kami mencoba membuka diri untuk merekrut kalangan artis terutama artis muda," kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noer, Minggu (6/6/2021).
Aldi Taher saat itu menyatakan, keputusannya bergabung dengan PBB atas dorongan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Ia juga meyakinkan diri akan maju menjadi salah satu kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) 2024 melalui partai tersebut.
"Anak muda jangan takut berpolitik. Alhamdulillah beliau (Yusril) menyemangati saya berpolitik. Insya Allah bersama PBB saya akan bertarung di 2024," ucap dia waktu itu.
Baca juga: Tanggapi Kelakuan Aldi Taher, Yusril Ihza Mahendra: Namanya Juga Artis...
Meski telah bergabung dengan PBB selama hampir dua tahun, Aldi memilih hengkang. Padahal, nama Aldi sudah didaftarkan ke KPU.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda.
Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pada saat yang bersamaan, artis tersebut didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat oleh Perindo.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," jelas Dody, Senin (7/8/2023).
Selama masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran, kata Dody, PBB tidak kunjung memberikan kepastian dan perbaikan dokumen mengenai pencalonan Aldi Taher.
Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Jadi, di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.