JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST dilaporkan ke polisi oleh salah satu warganya, RI, atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Pelecehan seksual itu, salah satunya, berupa percakapan melalui telepon.
Laporan yang dibuat RI terhadap ST itu di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
"Betul (sudah melaporkan Ketua RW ke polisi), karena percakapannya bukan hanya itu lagi. Ada percakapannya panjang, ada sekitar tujuh menit lebih dan ada unsur pelecehan lain lagi," kata kuasa hukum RI, Steven Gono saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Setahun Lalu, Baru Sekarang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, RI menjerat ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Steven mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan ST sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Juli 2023.
Penetapan tersangka terhadap ST ini Steven ketahui karena ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.
Atas penetapan tersangka tersebut, RI dua kali mengirim surat kepada pihak Kelurahan Pluit agar segera mencopot ST sebagai Ketua RW. Kendati demikian, tidak mendapatkan jawaban.
"Isi suratnya permintaan untuk dinonaktifkan karena sudah melanggar Pergub," tegas Steven.
Baca juga: Ketua RW di Pluit Lecehkan Warganya, Korban Minta Dia Dicopot dari Jabatan
"Buktinya sampai sekarang kami sudah bersurat secara resmi sebanyak dua kali, tapi belum ada tanggapan. Makanya nanti hari Jumat saya dan klien saya pengin ke Balai Kota untuk melaporkan hal ini," imbuh dia.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.
Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06 ini menerima telepon dari ST pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ketua RW Pastikan Tidak Ada Paksaan Tanda Tangan Petisi Dukung Kinerja Marihot
Dalam perbincangkan mereka, ST selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual. RI sudah mengalihkan pembicaraan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.
Kepada Steven, RI mengaku mengalami dugaan pelecehan ini bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.