JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda memadamkan api yang membakar pembatas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan alat pemadam api ringan (APAR), Kamis (10/8/2023) malam.
Adapun pembatas jalan itu dibakar oleh massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
Bersama seorang petugas lain, Mugia mendekati pembatas sambil membawa APAR pada pukul 20.09 WIB.
Setelah Mugia menyemprotkan APAR selama beberapa menit, kobaran api yang awalnya membubung tinggi mulai mereda, kemudian padam sepenuhnya.
Tidak lama kemudian, seorang petugas lain datang dan menyiram area yang masih panas dengan air selang untuk pendinginan.
Baca juga: Polisi Ingatkan Buruh yang Coba Terobos Kawat Berduri di Jalan Merdeka Barat dengan Berselawat
Sebagai informasi, sejumlah demonstran berupaya menerobos pembatas menuju Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis malam.
Pantauan Kompas.com, tiga pemuda membakar road barrier berbahan plastik di atas beton pembatas.
Lelehan road barrier itu diambil menggunakan bambu untuk dipindahkan ke bagian beton yang lain. Sebagian kawat berduri ikut meleleh akibat pembakaran itu.
Polisi beberapa kali berupaya mengingatkan demonstran agar tetap tertib. Polisi juga mengingatkan demonstran bahwa ada hukuman jika massa bertindak anarkistis.
Baca juga: Massa Buruh Merangsek ke Jalan Medan Merdeka Barat, Coba Terobos Kawat Berduri
Namun, peringatan itu tak diindahkan. Bahkan, ada demonstran yang melempar plastik dan potongan bambu ke arah kamera CCTV di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Medan Merdeka Barat.
Untuk mendorong mundur massa, polisi mulai menggaungkan azan. Polisi juga melantunkan selawat nabi dan bismillah berulang kali.
Pukul 20.00 WIB, massa yang mencoba menerobos beton pembatas telah mundur. Meski demikian, polisi masih berjaga di balik beton pembatas.
Adapun massa buruh menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda Lewati Batas Waktu, Polisi Minta Massa Bubarkan Diri
Massa buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh sebesar 15 persen pada 2024, serta merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Selanjutnya, pemerintah diminta merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.
Bila tak didengarkan dan tuntutan ditanggapi, massa buruh mengancam akan mogok nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.