JAKARTA, KOMPAS.com - Musim kemarau beberapa bulan terakhir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.
Hal itu disampaikan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro.
Menurut dia, buruknya kualitas udara di Jakarta bisa dilihat dari segi siklus meteorologi pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
"Kalau dari segi siklus, memang bulan Juni, Juli, Agustus itu selalu terjadi peningkatan pencemaran di Jakarta karena dipengaruhi oleh udara dari timur yang kering," tutur Sigit dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Terburuk Kedua di Dunia
Selain itu, pembuangan emisi dari transportasi tentunya ikut menyumbang permasalahan udara di Ibukota.
Ini tampak dari hasil kajian yang dilakukan Pemprov DKI bersama sejumlah pemangku kepentingan di tahun 2020 terkait pemicu polusi udara di Jakarta.
Jika dilihat dari sektornya, maka transportasi menyumbang polusi udara sebesar 44 persen, industri 31 persen, industri energi manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan, kondisi udara Jakarta menjadi fluktuatif saat memasuki musim kemarau.
"Salah satu faktor pencetusnya adalah kondisi kita masuk musim kemarau yang memang di bulan Juli hingga September biasanya titik musim kemarau sedang mencapai tinggi-tingginya. Sehingga memang berakibat pada kondisi udara Jakarta yang kurang baik," kata Asep.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Heru Budi: 50 Persen Disumbang Polusi dari Transportasi
Untuk itu kata Asep, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sudah menyusun berbagai macam regulasi yang berisi strategi untuk mengendalikan pencemaran udara.
"Yang sudah ada Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 (Pengendalian Kualitas Udara), dan ke depannya kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub," kata Asep.
"Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur. Itu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," sambungnya.
Untuk itu, pemerintah juga mengimbau warga Jakarta untuk mengecek kondisi udara harian melalui berbagai aplikasi dan platform yang tersedia.
"Bisa dicek berbagai aplikasi, ada Jaki, Ispunet, web BMKG, bisa dicek kondisi udara hari ini," kata Asep.
"Lakukan upaya preventif menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin dan dari diri sendiri," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.