JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp 7 miliar untuk membeli 186 sepeda motor listrik.
Motor listrik yang dibeli Pemprov DKI ini akan dijadikan kendaraan dinas operasional (KDO) petugas Dinas Perhubungan.
Tak hanya motor listrik, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan,anggaran itu juga dipergunakan untuk perlengkapan penunjang tugas dan keselamatan.
Baca juga: Beli 186 Motor Listrik untuk Dishub DKI, Pemprov DKI Habiskan Dana Rp 7 Miliar
"Untuk 186 unit ini total kurang lebih Rp 7 miliar. Itu kan ada aksesoris dan lain-lain. Ada semuanya, ada helm, komplit, paket komplit," ujar Heru, Jumat (11/8/2023).
Heru menambahkan bahwa penggantian sepeda motor listrik Dinas Perhubungan DKI Jakarta berbahan bakar minyak, menjadi bertenaga listrik akan dilakukan secara bertahap.
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyediakan sekitar 800 sepeda motor listrik untuk dijadikan KDO Dinas Perhubungan. Lantas, apa saja tugas dan wewenang Dishub DKI?
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Dishub mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perhubungan.
Baca juga: Heru Budi Bakal Ganti 800 Motor Dishub DKI jadi Bertenaga Listrik secara Bertahap
Pada pasal 4 Pergub No 4 Tahun 2021 itu, ada 23 tugas dan wewenang Dishub DKI. Di antaranya, memiliki fungsi pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan.
Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; pelayaran; penerbangan; dan perkeretaapian.
Dishub juga menjalankan fungsi pelaksanaan pengendalian dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan dan penyelenggaraan angkutan jalan, serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
"(Dinas menyelenggarakan fungsi) pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan perairan dan kepelabuhanan," bunyi Pasal 4ayat (2).
Baca juga: Heru Budi Ganti 186 Motor Petugas Dishub DKI Jadi Bertenaga Listrik
Di sisi lain, Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dukungan pengembangan transit oriented development (TOD) dan integrasi pelayanan transportasi.
Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi pengemudi angkutan umum.
Selain itu, Dishub juga bertugas sebagai pelaksana pengelolaan electronic road pricing, serta pengembangan dan pengelolaan sistem pembayaran elektronik transportasi.
Dishub juga melaksanakan pembangunan dan pengelolaan fasilitas park and ride, manajemen perparkiran, dan melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.