Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Anggaran Rp 7 Miliar Berupa Motor Listrik, Apa dan Tugas dan Wewenang Dishub DKI?

Kompas.com - 11/08/2023, 15:41 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp 7 miliar untuk membeli 186 sepeda motor listrik.

Motor listrik yang dibeli Pemprov DKI ini akan dijadikan kendaraan dinas operasional (KDO) petugas Dinas Perhubungan.

Tak hanya motor listrik, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan,anggaran itu juga dipergunakan untuk perlengkapan penunjang tugas dan keselamatan.

Baca juga: Beli 186 Motor Listrik untuk Dishub DKI, Pemprov DKI Habiskan Dana Rp 7 Miliar

"Untuk 186 unit ini total kurang lebih Rp 7 miliar. Itu kan ada aksesoris dan lain-lain. Ada semuanya, ada helm, komplit, paket komplit," ujar Heru, Jumat (11/8/2023).

Heru menambahkan bahwa penggantian sepeda motor listrik Dinas Perhubungan DKI Jakarta berbahan bakar minyak, menjadi bertenaga listrik akan dilakukan secara bertahap.

Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyediakan sekitar 800 sepeda motor listrik untuk dijadikan KDO Dinas Perhubungan. Lantas, apa saja tugas dan wewenang Dishub DKI?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Dishub mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perhubungan.

Baca juga: Heru Budi Bakal Ganti 800 Motor Dishub DKI jadi Bertenaga Listrik secara Bertahap

Pada pasal 4 Pergub No 4 Tahun 2021 itu, ada 23 tugas dan wewenang Dishub DKI. Di antaranya, memiliki fungsi pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan.

Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; pelayaran; penerbangan; dan perkeretaapian.

Dishub juga menjalankan fungsi pelaksanaan pengendalian dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan dan penyelenggaraan angkutan jalan, serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"(Dinas menyelenggarakan fungsi) pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan perairan dan kepelabuhanan," bunyi Pasal 4ayat (2).

Baca juga: Heru Budi Ganti 186 Motor Petugas Dishub DKI Jadi Bertenaga Listrik

Di sisi lain, Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dukungan pengembangan transit oriented development (TOD) dan integrasi pelayanan transportasi.

Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi pengemudi angkutan umum.

Selain itu, Dishub juga bertugas sebagai pelaksana pengelolaan electronic road pricing, serta pengembangan dan pengelolaan sistem pembayaran elektronik transportasi.

Dishub juga melaksanakan pembangunan dan pengelolaan fasilitas park and ride, manajemen perparkiran, dan melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com