JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku yang menjual senjata tajam melalui media sosial Facebook dan Instagram. Senjata tersebut dijual untuk tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, salah satu pelaku asal Sunter Muara, AMP (17), bahkan memproduksi senjata tajam di rumahnya.
Awalnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengetahui transaksi jual beli senjata tajam secara online dengan pembayaran cash on delivery (COD) antara kelompok tawuran dengan pelaku.
Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Pelajar SMA di Pulogadung Hampir Disabet Senjata Tajam
"Kemudian kami menelusuri dan akhirnya sampai ke ujungnya, yaitu seorang anak. Dikategorikan seorang anak karena masih berumur 17 tahun," ungkap Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
"Dia sudah membuat celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya dalam satu minggu paling tidak dua (senjata tajam), dan (dia) membuat sendiri di rumahnya," imbuh dia.
Dalam proses produksi senjata tajam, AMP menggunakan peralatan konvensional, yakni gerinda dan lempengan besi atau plat.
"Cukup sederhana, karena ini memang tidak terlalu sulit untuk membuat, karena bisa dilakukan di rumah," ujar Gidion.
Eks Kapolres Metro Bekasi itu mengungkapkan nominal yang dijual para pelaku hingga akhirnya senjata tajam tersebut sampai ke tangan orang untuk tawuran.
Baca juga: Punya Senjata Tajam, 11 Pelajar Pelaku Tawuran di Kota Bogor Ditangkap Polisi
"Para pelaku membeli senjata tajam secara online dengan harga Rp 100.000 dan menjual kembali secara online dengan harga Rp 190.000," imbuh Gidion.
Motif mereka memproduksi dan menjual senjata tajam karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Tapi kami tetap mengedepankan undang-undang peradilan anak untuk menangani tindak pidana ini," ungkap Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.