Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Sunter Muara Produksi Senjata Tajam di Rumahnya, Dijual untuk Tawuran

Kompas.com - 12/08/2023, 18:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku yang menjual senjata tajam melalui media sosial Facebook dan Instagram. Senjata tersebut dijual untuk tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, salah satu pelaku asal Sunter Muara, AMP (17), bahkan memproduksi senjata tajam di rumahnya.

Awalnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengetahui transaksi jual beli senjata tajam secara online dengan pembayaran cash on delivery (COD) antara kelompok tawuran dengan pelaku.

Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Pelajar SMA di Pulogadung Hampir Disabet Senjata Tajam

"Kemudian kami menelusuri dan akhirnya sampai ke ujungnya, yaitu seorang anak. Dikategorikan seorang anak karena masih berumur 17 tahun," ungkap Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

"Dia sudah membuat celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya dalam satu minggu paling tidak dua (senjata tajam), dan (dia) membuat sendiri di rumahnya," imbuh dia.

Dalam proses produksi senjata tajam, AMP menggunakan peralatan konvensional, yakni gerinda dan lempengan besi atau plat.

"Cukup sederhana, karena ini memang tidak terlalu sulit untuk membuat, karena bisa dilakukan di rumah," ujar Gidion.

Eks Kapolres Metro Bekasi itu mengungkapkan nominal yang dijual para pelaku hingga akhirnya senjata tajam tersebut sampai ke tangan orang untuk tawuran.

Baca juga: Punya Senjata Tajam, 11 Pelajar Pelaku Tawuran di Kota Bogor Ditangkap Polisi

"Para pelaku membeli senjata tajam secara online dengan harga Rp 100.000 dan menjual kembali secara online dengan harga Rp 190.000," imbuh Gidion.

Motif mereka memproduksi dan menjual senjata tajam karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan lebih.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Tapi kami tetap mengedepankan undang-undang peradilan anak untuk menangani tindak pidana ini," ungkap Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com