Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Korban dengan Modus Retas Instagram, 2 Orang Diringkus

Kompas.com - 14/08/2023, 11:20 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial A (21) dan MRP (19), pelaku pemerasan bermodus meretas akun Instagram milik korban berinisial T.

Korban melapor kepada polisi dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.

Adapun tugas A sebagai penyedia rekening, dan MRP yang meretas Instagram korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku MRP awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan bisa mengembalikan akun Instagram korban.

Baca juga: Hacker Bjorka Klaim Retas Dokumen Surat Menyurat Milik Presiden Jokowi

"Tersangka awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya 'ke hack ya akun Instagramnya?'" ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Setelah itu, pelaku MRP meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan janji bisa mengembalikan akun Instagram korban.

Korban akhirnya mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.

"Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034********3," kata dia.

Tak cukup sampai di situ, pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Kasus Penipuan Jombingo Naik ke Tahap Penyidikan, tapi Belum Ada Tersangka

Jika tidak diberikan, pelaku akan sebar data dan informasi di Instagram korban.

"Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," lanjut Ade.

Kemudian, polisi berhasil menangkap A pada 9 Agustus 2023,lalu di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari pengembangan tersangka A, polisi langsung menangkap MRP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com