JAKARTA, KOMPAS.com - Kakek berinisial U (72) melontarkan ancaman kepada bocah SD berinisial AA (7). Dia mengancam akan membunuh korban pelecehannya jika mengadu.
Adapun U melecehkan AA di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023) lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menuturkan, hal ini terungkap usai pemeriksaan lebih lanjut terhadap U.
Baca juga: Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel, Pelaku Sudah 4 Kali Perdayai Korban
"Pelaku mengancam korban. Apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain, korban akan dianiaya dan dibunuh," tutur dia di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
U juga mengancam dengan nada keras sambil mengatakan, "Jangan bilang siapa-siapa!" kepada AA.
Menurut Fanani, inilah yang membuat korban tidak bisa berkutik. Sebab, AA merasa ketakutan.
Baca juga: Polisi: Kakek yang Cabuli Bocah SD di Jatinegara Mengaku Suka dengan Anak-anak
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menambahkan, U adalah pribadi yang temperamen.
"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," jelas Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.
Merasa AA tidak akan kabur karena ketakutan, U pun melancarkan aksinya.
Ia melecehkan AA sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Diwawancarai Wartawan, Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD Malah Tertawa
U mencium dan meraba-raba dada AA di gang dekat sebuah sekolah dasar. Kemudian, aksinya dilanjutkan kembali di pos sekretariat RT setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. Nahas, U mengacuhkannya dan kembali bertindak cabul.
Terkait pelecehan yang terjadi pada AA, kini ia mengalami trauma yang luar biasa.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.