JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pelecehan seksual RI (40), Steven Gono mengungkapkan alasan mengapa upaya restorative justice kasus yang kliennya gagal.
Steven menjelaskan bahwa dalam upaya damai tersebut, Ketua RW 06 Pluit Soemartono Tohardjo (72) sebagai pelaku tidak pernah meminta maaf kepada RI.
"(Restorative justice gagal) karena memang dari pihak ketua RW ini dia enggak mau mengaku salah, bahkan enggak minta maaf, dia enggak mengakui kesalahan dia," ungkap Steven saat dihubungi Kompas.com,Senin (14/8/2023).
Dia berujar, Soemartono sempat berdalih dan berlindung di balik umurnya yang sudah memasuki usia senja.
"Katanya, itu cuma bercanda, enggak ada niat ke arah situ. Tapi, enggak ada satu pun kata maaf keluar dari mulut dia. Di situ akhirnya kami memutuskan untuk lanjut (proses hukum)," ucap Steven.
Selain hal tersebut, Steven menegaskan, restorative justice yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Utara gagal karena Soemartono tidak menyanggupi permintaan RI.
"Iya, kami minta dia turun dari jabatannya karena itu, karena sudah enggak mau lagi ada sosok pemimpin, begitu," tegas Steven.
Adapun RI melaporkan Soemartono ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, RI melaporkan Soemartono dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena Soemartono diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Setelah Soemartono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan Soemartono tak kunjung ada jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.