JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tak ada satu pun hal yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan D (17).
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mulanya jaksa mengungkapkan fakta hukum soal kondisi Mario selama mengikuti proses persidangan.
Terdakwa dinilai mengerti dan memahami apa saja yang disampaikan di dalam sidang.
Baca juga: Jaksa: Mario Dandy Punya Motivasi Kuat untuk Menganiaya D
“Mario Dandy, sebagaimana fakta hukum dalam proses menjalani persidangan, dari pembacaan surat dakwaan sampai hari ini pembacaan tuntutan, terdakwa Mario Dandy mengerti dan memahami serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik yang dikemukakan kepadanya,” ujar salah satu jaksa di ruang sidang.
Lebih lanjut, jaksa menilai kondisi fisik dan rohani Mario selama menjalani sidang selalu dalam keadaan baik.
“Dan selama menjalani persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani dalam menjalani proses persidangan,” tutur jaksa.
Oleh karena itu, jaksa menegaskan tidak ada satu pun hal yang bisa menghapuskan fakta-fakta yang ada, termasuk penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Baca juga: Jaksa: Perbuatan Mario Dandy Sadis, Bikin Korban Berpotensi Cacat Permanen
"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," imbuh jaksa.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Di PN Jaksel Ada Karangan Bunga Gaya Elit, Restitusi Sulit, Diduga Sindir Mario Dandy
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Pilih Temani D Terapi
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.