JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno dan korban yang dipukulnya, GDS (61), telah sepakat berdamai dan menempuh keadilan restoratif (restorative justice).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Pierre dan GDS telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Ada surat permohonan dari pihak pelapor atau pihak korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, berikut juga dari pihak tersangka,” kata Yossi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Korban yang Dipukul Pierre Gruno Cabut Laporan, Pilih Selesaikan Kasus secara Damai
Selain itu, polisi melihat insiden ini tidak menimbulkan keresahan atau konflik sosial di masyarakat.
Polisi juga menganggap perbuatan Pierre bukan tindak pidana yang bernuansa radikal atau separatis.
“Itu adalah syarat-syarat materiil yang kami pandang terpenuhi dalam permohonan keadilan restoratif yang dimohonkan kedua belah pihak,” ujar Yossi.
Maka dari itu, melalui mekanisme gelar perkara, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
“Terhadap perkara tersebut, kami lakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif,” tutur dia.
Baca juga: Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan
Adapun GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban mengungkapkan, saat itu dia tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya. Ia tiba-tiba dihampiri oleh Pierre karena aktor itu menilai korban menatapnya sinis.
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngeliat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.
Setelah itu, bukannya menerima penjelasan, GDS justru langsung dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre.
"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tutur korban.
Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan Pierre akhirnya melapor ke polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pierre kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, kasus tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.