JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mengkaji rencana penerapan sistem 4 in 1 untuk mengurangi penggunaan mobil di wilayah aglomerasi Jabodetabek, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, rencana penerapan 4 in 1 ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai langkah mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
"Itu masih dikaji. Nanti yang menyampaikan dari, belum ada pembahasan secara teknis, tapi kami akan diskusikan lagi," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Wacana 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara, Fraksi PDI-P: Bisa Muncul Joki-joki
Sejauh ini, Doni belum dapat memastikan kapan penerapan sistem 4 in 1 itu bakal direaliasasikan.
Sebab, pihaknya masih perlu mendiskusikan dengan beberapa stakeholder mengenai usulan Menhub itu.
"Belum. Namanya masih didiskusikan. Itu baru wacana, yang baru akan didiskusikan. Semua kaitan dengan masalah kemacetan dan polusi udara dari kemacetan masih dikaji," ucap Doni.
Adapun, Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, Kemenhub akan mempertimbangkan penerapan sistem 4 in 1 untuk mengurangi penggunaan mobil di wilayah Jabodetabek.
Kebijakan mengisi satu mobil dengan empat orang ini dipertimbangkan untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
"Berkaitan dengan utilitas kendaraan, utilitas ini banyak menggunakan (mobil untuk) satu orang atau maksimal dua orang. Maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu menjadi 4 in 1," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun," kata dia.
Selain mempertimbangkan 4 in 1, Budi berencana memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Heru Budi Akan Kaji Usulan Menhub soal Penerapan 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara
Budi menegaskan, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian dalam penegakan hukum kepada warga yang melanggar aturan uji emisi.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh melintas di Jabodetabek.
"Nanti (Kemenhub) bersama-sama pemda, bersama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement kita perbanyak," ujar Budi.
"Jika kendaraan tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.