JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengutip ayat Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak D (17).
Mulanya, Mario mengucapkan rasa penyesalan atas perbuatannya kepada D dan dampak yang terjadi.
"Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Namun, hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara D dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," lanjut dia.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menahan Tangis Saat Meminta Maaf kepada Orangtuanya
Setelah itu, Mario menyampaikan doa untuk D dengan mengutip ayat Alkibat dalam Perjanjian Baru, yakni Injil Lukas 1 ayat 37.
"Saya meyakini, pemulihan terhadap saudara D dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1:37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," ucap Mario.
Tak hanya kepada korban D, Mario juga menyampaikan penyesalan kepada kedua orangtuanya dan dampak penganiayaan yang dia lakukan.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," tutur dia.
Baca juga: Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya menuntut Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun.
Jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.