Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Ayat-ayat Alkitab, Mario Dandy Mengaku Bertobat Usai Aniaya D

Kompas.com - 22/08/2023, 13:13 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bertobat setelah menganiaya remaja berinisial D (17).

Saat menyampaikan pertobatannya itu, Mario mengutip dua ayat Alkitab.

"Saat menjalani masa penahanan pada proses hukum ini, saya memedomani Alkitab Injil Hosea 14:2-3 yang menyatakan, 'Bertobatlah Israel kepada Tuhan Allah-mu, sebab engkau telah tergelincir terhadap kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan dan bertobatlah kepada Tuhan'," kata Mario membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"'Katakanlah kepada-Nya: ampunilah segala kesalahan sehingga kami mendapatkan baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'. Ayat tersebut mendorong saya benar-benar bertobat dan memohon ampun kepada Tuhan, pada keluarga saya, keluarga besar D, dan pada D sendiri sebab saya telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kondisi D seperti sekarang," lanjut dia.

Baca juga: Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Sesuai dengan Kemampuan Dirinya

Tak hanya itu, Mario juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku juga selalu memanjatkan doa.

"Saat ini saya senantiasa menaikkan doa seperti ada tertulis dalam kitab Mazmur:3-5 'Ya Allah, tunjukkan belas kasihan kepadaku karena kasih setia-Mu, karena rahmat-Mu yang besar. Hapuskanlah kesalahan yang telah kulakukan, bersihkanlah aku dari dosaku. Aku tahu bahwa aku telah melakukan masalah, aku selalu mengingat dosa itu'," ucap Mario.

Oleh karena itu, Mario meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya bagi dia dalam kasus penganiayaan D.

"Dengan sikap penyesalan bertobat saya, sebagaimana disampaikan, saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini secara fisik dengan hati nurani, hingga pada akhirnya dapat memberikan keadilan yang sepantasnya kepada saya melalui ketukan Majelis Hakim Yang Mulia," harap dia.

Baca juga: Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...


Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com