JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19), terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17), menangis bercucuran air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang ia lakukan bersama Mario Dandy Satriyo (20), Selasa (22/8/2023).
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi ketika Shane membaca kalimat permohonan maafnya ke keluarganya.
"Mohon maaf saya sudah membuat malu keluarga. Mohon maaf juga saya tidak bisa memberikan apa-apa," kata Shane saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D
"Bapaktua, Inangtua, Bapakuda, Inanguda, Namboru, Amangboru, abang, kakak semuanya. Mohon maaf sudah banyak merepotkan. Terima kasih atas dukungan dan doa dan juga sudah menemani dan menguatkan saya selama di tahanan," ucap Shane melanjutkan omongannya.
Kucuran air mata Shane makin deras tatkala dirinya meminta maaf secara khusus kepada ayahnya.
Dalam catatannya, ia meminta maaf telah membuat nama baik keluarganya menjadi buruk atas kasus penganiayaan yang kini membuat dirinya duduk di kursi pesakitan.
"Saya mohon izin juga, mohon maaf juga kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah. Karena sudah mempermalukan ayah, yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, malah menghancurkan nama baik ayah," ucap Shane sambil menangis.
Baca juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut Hukuman Maksimal, Sebut Itu Hancurkan Seluruh Hidupnya
Shane Lukas, yang merupakan rekan dari Mario Dandy itu, dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.