JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan saksi, Selasa (22/8/2023).
Pemeriksaan itu adalah tindak lanjut atas laporan terhadap selebgram Oklin Fia yang viral akibat konten menjilat es krim dengan gaya yang tidak senonoh sambil menggunakan hijab.
“Hari ini saksinya dari Bendahara Umum PB SEMMI saudara Achmad Donny,” kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan di Mapolres Metro Jakpus.
PB SEMMI menghadirkan anggotanya sebagai saksi, sebab para anggota menonton video konten Oklin Fia itu bersama-sama.
Baca juga: Selidiki Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Minta Keterangan Ahli
“Jadi, korelasinya adalah (terkait) siapa yang mengetahui video ini. Siapa internal dari PB SEMMI yang mengetahui ini, karena laporan ini bersifat (dari) organisasi,” lanjut Gurun.
Sebelumnya, Gurun juga telah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Rabu (16/8/2023). Saat pemeriksaan itu, dia menyerahkan bukti berupa CD yang berisi video konten Oklin Fia yang viral
Sementara itu, hari ini pihaknya akan menyerahkan bukti baru berupa dua video yang menunjukkan aksi tiruan konten Oklin Fia dalam sebuah lomba dalam rangka HUT RI.
Tidak hanya itu, mereka juga akan menyerahkan surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas aksi pornoaksi yang dilakukan Oklin Fia.
Baca juga: Pelapor Selebgram Oklin Fia Serahkan Surat Fatwa dari MUI Terkait Pornoaksi ke Polisi
Untuk diketahui, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023. PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama.
Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.