JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan menyerahkan surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Surat itu diserahkan sebagai bukti pelengkap atas laporan terhadap selebgram Oklin Fia yang viral akibat konten video menjilat es krim dengan cara yang tidak senonoh sambil menggunakan hijab.
“Kami akan menyerahkan surat fatwa dari MUI terkait kasus Oklin Fia. Ada surat fatwanya terkait pornoaksi,” tutur Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra saat dihubungi wartawan, Selasa.
Selain surat rekomendasi MUI, Gurun juga akan menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video yang merupakan konten tiruan atas apa yang dibuat Oklin Fia sebelumnya.
Baca juga: Update Kasus Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Gandeng MUI untuk Penyelidikan
“Ada video tiruan seperti yang dilakukan Oklin, justru dijadikan agenda lomba di hari kemerdekaan,” ujar dia.
Gurun tidak menjelaskan lokasi lomba itu secara spesifik. Kendati demikian, dia menyerahkan hal itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Itu tugas penyidik untuk menelusuri,” tutur dia.
Untuk diketahui, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023. PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama.
Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Pelapor Selebgram Oklin Fia Ancam Demo jika Penyelidikan Konten Jilat Es Krim Lambat
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan bukti tambahan atas laporan terhadap selebgram Oklin Fia, hari ini, Selasa.
Selain penyerahan bukti dan surat rekomendasi, polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap pengurus PB SEMMI.
Lalu, PB SEMMI juga turut akan mengajukan surat permohonan pencekalan Oklin Fia agar tidak diizinkan pergi ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.