JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang terhadap pelanggar aturan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta berlaku efektif 1 September 2023. Penindakan bakal dilakukan dengan memeriksa secara acak kendaraan di jalan raya, seperti razia oleh kepolisian.
"Kami kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, nanti itu sama lah mekanismenya kami nanti ada razia. Pemeriksaannya random," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurut Asep, kebijakan ini diuji coba mulai 25 Agustus 2023 dan akan efektif dilaksanakan mulai 1 September 2023 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran TNI-Polri.
Baca juga: BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Turunkan Hujan untuk Bilas Polusi Udara Jakarta
Dalam pelaksanaannya, kata Asep, petugas gabungan akan memeriksa dan menilang pengendara, yang kendaraanya belum atau tidak lolos uji emisi.
"Ya jadi bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan razia uji emisi dengan pihak kepolisian. Jadi per 1 September, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," ungkap Asel.
Meski begitu, Asep belum dapat memastikan lokasi-lokasi razia kendaraan mengenai uji emisi dan jumlah personel yang akan dilibatkan untuk setiap pelaksanaan.
"Kalau titiknya nanti segera kami sampaikan dalam minggu ini karena memang rencananya akan kami lakukan secara masif mulai dari September sampai November. Start 1 September," kata Asep.
Baca juga: Sebut BMKG Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca, Kadis LH: Hasilnya Hujan Hanya di Pinggir Jakarta
Asep sebelumnya menyampaikan, penerapan sanksi tilang ini bakal dijalankan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
Sebagai informasi, sanksi tilang ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Adapun kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.
Pagi tadi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia.
Baca juga: Kadis LH Sebut Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Belum Bisa Dilakukan di Jakarta
Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat.
Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5.
Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.