Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 22/08/2023, 19:13 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok bakal menjerat Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. 

Sebab, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI itu diduga kuat membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), dengan perencanaan terlebih dulu.

Fakta itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi di rumah indekos korban, di Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Sudah Simpan Pisau di Jok Motor sejak Jauh Hari

Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Iya masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban kita meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," kata Nirwan usai rekonstruksi.

Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari jok motor untuk menusuk korban.

Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI Tusuk Adik Tingkatnya 30 Kali

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Susanti Agustina, yang menilai adanya unsur perencanaan sejak awal, sebagaimana ditampilkan saat reka ulang berlangsung.

"Jadi intinya kita melihat dari rekonstruksi ini, ada unsur perencanaan dari awal. Dari dia menjemput korban sampai dia melakukan eksekusi dan itu disimpan di bawah kolong tempat tidur, itu sangat tidak manusiawi," kata Susanti kepada media di TKP.

Ditambah lagi, tersangka juga masih sempat memikirkan bagaimana menguburkan jasad korban usai pembunuhan terjadi.

"Sangat-sangat tidak manusiawi, apalagi ini kan manusia. Ya jadi merencanakan untuk menguburnya lagi. Itu analisa kita ya. Menguburnya lagi dengan cara dia mengambil plastik, dia memikirkan lagi beberapa hari kemudian untuk menguburnya," tutur dia.

Baca juga: Fakta Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelasnya, Rampas Harta Korban karena Terlilit Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com