DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengaku hanya memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk menyervis mobil atau motornya yang tidak lulus uji emisi.
Sejauh ini, belum ada pemberian sanksi tilang kepada pemilik yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Harapannya, mereka agar menyervis (kendaraan masing-masing) sehingga lolos baku uji emisi," ucap Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Besok, Razia Berlangsung 3 Bulan
"Selama ini memberitahukan seperti, 'Kendaraan Anda tidak lolos uji emisi, diharap jangan dioperasionalkan'" lanjutnya.
Dia menyebutkan, tak ada pemberian sanksi karena DLHK Kota Depok hanya bertugas sebagai pembina dan pengawas.
Saat ditanya apakah DLHK Kota Depok hendak kembali menggelar uji emisi, Abdul mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia menambahkan, DLHK Kota Depok telah memiliki alat untuk menguji emisi kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Besaran Denda Tilang untuk Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi
"Kami akan komunikasi dengan KLHK dulu (jika hendak menggelar uji emisi)," tuturnya.
Adapun DLHK Kota Depok telah dua kali menggelar uji emisi pada 2023.
Terakhir, uji emisi digelar pada Juni 2023.
Abdul mengeklaim, kualitas udara di Kota Depok tergolong sedang pada Kamis.
Penilaian tersebut diketahui berdasar alat pengukur kualitas udara yang diinstal di Depok.
Baca juga: Cuma Bisa Imbau Warga, Belum Ada Langkah Nyata Pemkot Depok Atasi Polusi Udara
Pihak yang menginstal alat itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kalau indeks kualitas udara di Kota Depok sendiri, per hari ini, masih dalam kondisi sedang berdasarkan alat (pengukur udara) dari KLHK yang dipasang di Kota Depok. Itu masih dalam kategori sedang," ujar Abdul.
Sementara itu, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Kota Depok pada Kamis pagi tercatat di angka 254.