Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangsel Yakin PLTU Bukan Penyebab Polusi: Jaraknya Jauh

Kompas.com - 24/08/2023, 19:29 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Devnie meyakini polusi udara di wilayah administrasinya bukan disebabkan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.

Alasannya, karena keberadaan PLTU yang terletak di Kabupaten Tangerang dan Cilegon itu cukup jauh dari Tangerang Selatan.

"Saya agak ragu soal penyebab polusi udara karena PLTU karena jaraknya jauh. Yang terdekat PLTU yang di Mauk (Kabupaten Tangerang) itu jaraknya mungkin 30 km, apalagi yang di Suralaya (Cilegon) itu bisa 70 sampai 80 km," ucap Benyamin kepada wartawan di Puspemkot Tangsel, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Tak Layak Hirup Juga Disebabkan 16 PLTU di Sekitarnya, Ini Penjelasannya

Di samping itu, Benyamin mempertanyakan daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang itu tak terdampak polusi.

Padahal, jika dibandingkan Tangsel, Sepatan lebih dekat dari lokasi PLTU.

"Kalau memang dari sana (PLTU Mauk dan Suralaya) dan Tangsel yang kena (dampak polusi). Kenapa daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang bagian utara, enggak kena?," kata Benyamin mempertanyakan.

"Jadi saya agak kurang yakin," tambah dia.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di ruang kerjanya, Puspemkot Tangerang Selatan, Kamis (24/8/2023). Saat itu, Benyamin memberikan penjelasan mengenai penyebab dan penanganan polusi udara di wilayah administrasinya.KOMPAS.com/M Chaerul Halim Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di ruang kerjanya, Puspemkot Tangerang Selatan, Kamis (24/8/2023). Saat itu, Benyamin memberikan penjelasan mengenai penyebab dan penanganan polusi udara di wilayah administrasinya.

Mengutip laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Benyamin mengatakan penyebab utama polusi udara itu karena emisi gas kendaraan bermotor.

Kemudian, aktivitas pembakaran sampah sembarangan.

"Kalau informasi DLH memang terbanyak dari kendaraan. Kemudian ada juga dari pembakaran sampah. Itu juga jadi salah satu penyumbang. Dan selama ini juga enggak ada pencemaran industri," ucap dia.

Faktor arah angin

Setidaknya ada 16 PLTU berbasis batu bara yang berada tak jauh dari wilayah Jabodetabek.

Menurut sebarannya, sebanyak 10 PLTU berlokasi di Banten, sedangkan enam PLTU di Jawa Barat.

Kepala Divisi Pengendali Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menjelaskan, keberadaan PLTU turut berkontribusi terhadap polusi udara Jakarta dan sekitarnya karena beberapa faktor.

"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil: Dari Kajian, PLTU Sumbang 25 Persen Polusi Udara

 

Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya.

Hal itu tak bisa lepas dari kontribusi polusi udara di Jakarta.

Faktor tersebut, kata Fajri, diakui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 175 Ayat (3).

Beleid itu, kata Fajri, mengatur penentuan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara disusun berdasarkan kesamaan karakteristik bentang alam, kondisi iklim, dan meteorologi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com