Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bocah Dicabuli Lansia di Kramatjati, Polisi: Korban Kerap Main di Tempat Pelaku

Kompas.com - 26/08/2023, 13:56 WIB
Zintan Prihatini,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berinisial N (7) dicabuli kakek berinisial D (70) di kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur pada 13 Januari 2023 lalu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, N dititipkan oleh sang ibu ke rumah neneknya yang sudah pikun.

Sri mengatakan, rumah nenek N tersebut berdekatan dengan lokasi kejadian.

"Anak ini suka main di tempat pelaku, karena pelaku jualan gorengan dan nasi uduk," ujar Sri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

"Sementara ibu korban tinggal di wilayah Tangerang," katanya lagi.

Baca juga: Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati

Kemudian, Sri mengatakan, seiring berjalannya waktu pencabulan itu pun terjadi.

Menurut pengakuan pelaku, korban diraba di area organ intim lalu dicium oleh pelaku.

Pihak N pun melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 15 Januari 2023, ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

"Pengakuannya dia (pelaku) khilaf. Dia mengaku satu kali kejadian (pencabulan)," ujar Sri.

Baca juga: Kasus Kakek Cabuli Bocah di Mushala Cibubur, Belum Ada Korban Lain yang Lapor Polisi

Pelaku ditangkap

Kendati laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2023.

Sri menjelaskan bahwa penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.

Oleh karena itu, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.

"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," kata Sri.

"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," ujarnya melanjuutkan.

Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memproses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.

Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap lansia itu adalah minimal 5-15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 300 miliar.

Baca juga: Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy 'Video Call' Keluarga dengan Wajah Lebam

Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy "Video Call" Keluarga dengan Wajah Lebam

Megapolitan
Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Megapolitan
Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com