Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Mendekam di LPKA Selama 2 Bulan, AG Mengaku Ikut Kegiatan "Band"

Kompas.com - 28/08/2023, 11:15 WIB
M Chaerul Halim,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua bulan AG (15) ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Tangerang Selatan setelah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim.

Seperti diketahui, AG ikut terseret dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) pada Februari lalu.

AG sama sekali tidak menyangka kehidupannya berubah 180 derajat hanya dalam waktu singkat. Kini ia harus beradaptasi dengan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Di Balik Diamnya AG Selama Proses Hukum, Takut dengan Kejamnya Warganet

"Enggak terasa juga ya sudah dua bulan di sini. Akitivitas biasanya di sini saya nge-band," ucap AG saat berbincang pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Sebelum terjerat pidana, AG mengaku memang sudah terjun ke dunia seni. Menurut AG, ia pernah masuk ke sekolah seni, bahkan sempat ikut les vokal dan piano.

"Kalau di sini, saya main keyboard," ucap AG.

Sebelum mendekam di LPKA, AG sempat ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar

AG mengatakan suasana di LPKA lebih nyaman ketimbang di LPKS. Pasalnya, kata AG, ia berkumpul dengan orang-orang yang berada seumuran dengannya.

"Terus, di sini juga ketat. Jadi, orang-orang yang masuk ke sini enggak sembarangan. Kalau di LPKS itu orang random siapa aja masuk, jadi enggak nyaman," ungkap AG.

Menurut AG, ada lima anak yang sebaya dengannya di LPKA. AG berujar, di sana mereka saling menghibur dan bersikap baik satu sama lain.

Kendati teman-temannya itu bersikap baik, AG kadang masih merasa tak nyaman jika kehidupan pribadinya disinggung mereka, terlebih yang berkaitan dengan kasusnya.

Baca juga: Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...

"Kadang mereka juga sempat kepo, soalnya di sana mereka nonton TV. Terus dia bilang, 'nonton Mario Dandy aja'," ucap AG.

"Padahal di situ posisi aku lagi trauma banget. Dengar namanya saja aku langsung deg-degan begitu, lho," ucap AG lagi.

AG telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga akhirnya ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Baca juga: Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini, sekitar enam bulan menjalani proses hukum, AG sudah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Selatan.

Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih ada. Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com