JAKARTA, KOMPAS.com - VG (15), pelaku penyiraman air keras di Kamal Muara membeli zat cair tersebut di salah satu toko material dekat rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
"Beli dari salah satu toko bangunan di dekat rumah," ungkap Gidion.
Baca juga: 3 Penyiram Air Keras di Kamal Muara Ditangkap, Pelaku Pelajar SMP
Mulanya, tiga pelaku yang masih pelajar SMP, yakni VG, MM (15) dan IA (15) sedang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor. Mereka akan pulang ke rumah VG.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.
"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi," kata Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
Mendengar balasan tersebut, para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan saksi dan mereka bertemu di depan minimarket. Kedua kelompok terlibat cekcok mulut.
Setelahnya, VG mengajak dua teman ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol. Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.
Baca juga: 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras Saat Nebeng Truk di Penjaringan
"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.
"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjut dia.
Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.
VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan, lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban.
"Ditantang untuk berkelahi, kemudian didatangi dan dicari si penantang. Tapi ternyata, ketika dia (VG) melemparkan air keras, objeknya random (bukan W), sasarannya menjadi random," ucap Gidion.
Korban yang mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.