BEKASI, KOMPAS.com - Para siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, terpaksa tidak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah akses sekolah mereka ditutup pagar seng oleh pemilik lahan.
Aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti. Sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami," kata Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, saat ditemui di lokasi, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Lahan Sekolah Disebut Milik Warga, Akses SDN V Bantargebang Ditutup Pagar Seng
Aisyah mengatakan, terkait penutupan akses sekolah itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
"Kalau Wali Kota kan bukan (ranah) saya, bukan wewenang saya ke mananya. Ibu cuma sekadar (informasi) dengan kepala dinas," kata dia.
Penutupan akses sekolah ini membuat pihak sekolah terkejut. Apalagi, pemilik tanah tidak memberikan informasi apa pun sebelum menutup akses.
"Tidak (ada komunikasi) sama sekali," ujar Aisyah.
Aisyah menuturkan, ahli waris menutup akses sekolah menggunakan seng sejak Minggu (27/8/2023). Tak ada satu pun pihak sekolah yang mengetahui hal itu.
Baca juga: Ngadenin, Lansia di Bekasi yang Tak Miliki Akses Rumah Sepakat Jual Tanah ke Pihak Hotel
Sebelumnya diberitakan, terdapat spanduk besar terpampang di bangunan sekolah yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".
Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022; Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg; dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023.
Pemilik tanah menuntut pemerintah dalam hal ini kepada Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayar haknya.
"Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Walikota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini," bunyi spanduk pengumuman dari ahli waris di pagar seng.
Baca juga: Pemkot Tangsel Buka Akses Baru Imbas Gerbang SDN Lengkong Karya 1 Ditembok Warga
Ahli waris juga melarang siapa pun menggunakan tanah miliknya sebagaimana sesuai dengan putusan yang tertera.
"DILARANG MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN TANAH INI TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS H.M. NURHASANUDIN KARIM ANCAMAN PIDANA 9 (sembilan) Bulan Penjara, vide Pasal 167 (1) KUHP 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan Penjara, vide Pasal 389 KUHP Denda, vide Pasal 551 KUHP," bunyi spanduk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.