Salin Artikel

Akses Sekolah Ditutup, Siswa SDN V Bantargebang Belajar dari Rumah

BEKASI, KOMPAS.com - Para siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, terpaksa tidak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah akses sekolah mereka ditutup pagar seng oleh pemilik lahan.

Aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti. Sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami," kata Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, saat ditemui di lokasi, Senin (28/8/2023).

Aisyah mengatakan, terkait penutupan akses sekolah itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Kalau Wali Kota kan bukan (ranah) saya, bukan wewenang saya ke mananya. Ibu cuma sekadar (informasi) dengan kepala dinas," kata dia.

Penutupan akses sekolah ini membuat pihak sekolah terkejut. Apalagi, pemilik tanah tidak memberikan informasi apa pun sebelum menutup akses.

"Tidak (ada komunikasi) sama sekali," ujar Aisyah.

Aisyah menuturkan, ahli waris menutup akses sekolah menggunakan seng sejak Minggu (27/8/2023). Tak ada satu pun pihak sekolah yang mengetahui hal itu.

Sebelumnya diberitakan, terdapat spanduk besar terpampang di bangunan sekolah yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".

Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022; Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg; dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023.

Pemilik tanah menuntut pemerintah dalam hal ini kepada Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayar haknya.

"Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Walikota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini," bunyi spanduk pengumuman dari ahli waris di pagar seng.

Ahli waris juga melarang siapa pun menggunakan tanah miliknya sebagaimana sesuai dengan putusan yang tertera.

"DILARANG MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN TANAH INI TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS H.M. NURHASANUDIN KARIM ANCAMAN PIDANA 9 (sembilan) Bulan Penjara, vide Pasal 167 (1) KUHP 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan Penjara, vide Pasal 389 KUHP Denda, vide Pasal 551 KUHP," bunyi spanduk tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/28/17284231/akses-sekolah-ditutup-siswa-sdn-v-bantargebang-belajar-dari-rumah

Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke