JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyarankan pemangku wilayah ikut turun tangan mengatur peredaran air keras yang dijual bebas.
Adrianus mengacu pada kasus pelajar SMP menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara.
Adrianus berpandangan, hal ini perlu dilakukan mengingat modus kejahatan jalanan selalu berganti setelah pihak kepolisian melakukan represi.
"Semoga setelah kita belajar dari adegan penyiraman air keras ini, maka mestinya ada respons dari instansi lain, dari Kementerian lain, dari lembaga lain untuk melakukan tindakan atau kegiatan," kata Adrianus di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
Baca juga: Saat Remaja Penyiram Air Keras di Kamal Muara Mengaku Bercita-cita Jadi Polisi...
Untuk menanggulangi peristiwa ini agar tidak terjadi di kemudian hari, Adrianus menegaskan bahwa jangan hanya polisi yang repot sendiri.
"Mestinya juga ada hal-hal lain yang dilakukan lembaga-lembaga lain dalam rangka pencegahan mitigasi pada konteks yang lebih dulu," ucap Adrianus.
"Masalahnya, bahwa memang ketika sudah berada dalam situasi perkotaan, maka tentu sudah enggak bisa lagi kita kemudian menyalahkan satu pihak saja. Di perkotaan, sudah banyak yang terlibat," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyambut baik saran dari Adrianus.
Tanggapan dari Gidion ini setelah ia mendapatkan pertanyaan dari awak media mengenai imbauan atau penekanan terhadap penjual air keras di toko material.
Baca juga: Kronologi Penyiraman Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Cekcok Antarpelajar di Tengah Jalan
"Ya sebaiknya seperti apa yang disampaikan Profesor (Adrianus), ada gayung bersambut dari semua stakeholder," tutur Gidion.
Dia menyadari bahwa air keras merupakan zat cair yang tidak dilarang dalam pendistribusian tata niaga.
"Tetapi, barang yang penuh kehati-hatian. Jadi, siapa yang beli, siapa yang mendapatkan, harus mulai kita screening betul," ujar Gidion.
Mengenai hal ini, dia berjanji bakal menyampaikan kepada pemangku wilayah agar menyoroti kasus penyiraman air keras di Kamal Muara.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar SMP di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka usai menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Cekcok Mulut di Tengah Jalan, Remaja di Kamal Muara Pulang ke Rumah lalu Ambil Air Keras
Ketiga pelaku tersebut adalah VG (15), MM (15), dan IA (15). Sedangkan, korban yang juga masih berstatus pelajar SMP itu yakni MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).